BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ratusan barang bukti spanduk dan beragam atribut promosi produk rokok hasil razia Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, Senin (6/12/2021).
Ketua Satgas KTR, Sri Nowo Retno mengatakan, sampai hari ini satgas KTR sudah mendapat hasil dari sidak KTR sebanyak lebih dari 500 spanduk maupun atribut promosi iklan rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan mulai dari toko, retail sampai warung sekitar pemukiman. Bahkan, ada juga spanduk hasil temuan di jalanan.
"Pemusnahan ini merupakan simbol bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya remaja dan anak-anak supaya tidak menjadi perokok pemula, karena dari hasil survey ternyata anak-anak dan remaja ini menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk maupun iklan dan display rokok," ucapnya.
Menurut Retno yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, rokok menjadi salah satu faktor resiko untuk terjadinya penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular seperti jantung, paru-paru, diabetes, hipertensi sampai stroke.
"Penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbit yang dapat memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang terjangkit atau terpapar virus Covid-19 dan meningkatkan resiko kematian Covid-19," jelasnya.
Penegakan perda KTR juga, lanjutnya, bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan dan kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dimana salah satu indikatornya adalah tidak merokok. Jadi sekarang prokes itu 6M yakni prokes 5M ditambah kegiatan tidak merokok.
"Ini juga sebagai upaya promotif dan preventif pencegahan kepada masyarakat terlebih mencegah lonjakan kasus baru di nataru dan varian baru omicron yang harus diwaspadai supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes ditambah tidak merokok," ungkapnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kajari Bogor Sekti Anggraini, Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno, unsur forkopimda serta para camat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, penjaringan sidak KTR akan berlangsung hingga 17 Desember 2021. Target sasarannya yakni spanduk-spanduk maupun iklan rokok yang terpajang di warung-warung, retail maupun tempat umum.
Pemahaman KTR sebagaimana tertuang pada Perda Perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disejumlah mini market terlihat sudah cukup baik. Namun, lanjut Bima, berbeda di warung-warung sekitar pemukiman yang masih menjamur spanduk iklan rokok.
Bahkan saat sidak langsung, Bima menemukan atribut iklan produk rokok namun secara terselubung dengan tampilan yang berbeda atau tidak terang-terangan menggambarkan sebuah produk rokok seperti pamflet rokok kretek Juara dan spanduk SRC alias Sampoerna Retail Community.