ADVERTISEMENT

Bima Arya Temukan Iklan Rokok Terselubung yang Merajalela di Pemukiman Warga

Senin, 6 Desember 2021 15:16 WIB

Share
Walikota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12). (Foto/billy adhiyaksa)
Walikota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12). (Foto/billy adhiyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Walikota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12) 

Penertipan ini di temani oleh Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sri Nowo Retno, Kadis Bapenda Deni Hendana, Kasatpol PP Agustiansyah beserta jajaran Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah retail dan warung di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (6/12).

Dalam sidak itu, Bima Arya menemukan iklan rokok terselubung yang merajalela di pemukiman warga, dengan tampilan yang berbeda atau tidak terang-terangan menggambarkan sebuah produk rokok seperti pamflet rokok kretek Juara dan spanduk SRC alias Sampoerna Retail Community.

"Sekilas atribut itu seperti produk minuman atau hal lain, tetapi kalau dilihat lebih jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macam-macam, yang penting nempel dulu slogan, taglinenya," ucapnya. 

Menurut Bima, pentingnya sidak ini bukan hanya untuk membuat warga paham tentang Perda KTR, tetapi untuk membaca strategi produsen yang selalu ada saja akalnya lantaran memakai gaya desain yang baru, seolah bukan produk rokok.

"Sampai sekarang mereka masih mencoba masuk melalui event-event bahkan dengan menggunakan nama yayasan, begitu ditelisik ternyata rokok. Jadi harus betul-betul kita sering turun kelapangan dan berkolaboratif," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno menambahkan, sidak KTR di tempat penjualan yang memasang atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok sudah lakukan di 68 kelurahan sejak tanggal 1 November dan akan terus berjalan hingga 17 Desember 2021.

Kendati demikian, penegakan perda KTR juga bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan (prokes) dan kampanye Perilaki Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dimana salah satu indikatornya adalah tidak merokok.

 

Lihat juga video “Kaget Toilet SPBU Dikenakan Tarif, Erick Thohir Tegur PT Pertamina”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT