Liman sendiri mengaku tidak percaya jika AD, telah berbuat jahat terhadap kedua bocah tiri nya. Pasalnya, setiap mengantarkan kedua anak tirinya ke sekolah terlihat seperti mengasuh.
"Setiap pagi kalau antar kedua anak tirinya seperti mengasuh dan akur. Berjalan kaki sambil kedua tangan anak tirinya dipegang, begitupun saat pulang sekolah," kata Liman.
Liman menjelaskan dirinya kaget saat mendapat laporan bahwa warga telah mengamankan pelaku karena telah menganiaya kedua anak tirinya.
Warga mengamankan pelaku, setelah korban PJ lari dari rumah sambil teriak minta tolong.
"Waktu pelaku diamankan, pas bapak bapak lagi pada ngumpul di gardu. Saya sedang bekerja tapi saya wanti-wanti jangan dipukuli tapi serahkan aja ke kantor kecamatan. Nah dari kantor camat, warga disarankan untuk menyerahkan ke Polres Serang," terang Liman.
Selepas bekerja, lanjut Liman, dirinya langsung menemui warga untuk mengetahui perihal kejadian yang sebenarnya. Dijelaskan Liman, sebagai Ketua RT, dirinyapun menyempati menemui ibunda korban.
"Waktu saya tanya, ibu korban bilang tidak tau kalau anaknya sering dianiaya karena anak-anaknya tidak ada yang memberitahu," kata Liman.
Lihat juga video “Ormas Pemuda Pancasila Unjuk Rasa Tuntut PIDP Pecat Junimart Girsang”. (youtube/poskota tv)
Seperti diberitakan, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.
Peristiwa penganiayaan terhadap 2 anak tiri terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (2/12) kemarin.
Dari hasil visum, kedua korban mengalami luka memar pada bagian paha dan pinggang yang diakibatkan benda tumpul.
"Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasihumas. (rahmat haryono)