JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akibat parkir sembarangan, tujuh mobil diderek petugas di Matraman Raya.
Ketujuh mobil ini diderek petugas kala menggelar penertiban parkir liar di jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, tujuh mobil tersebut diderek lantaran terparkir di area rambu larangan.
"Ini kegiatan kami secara rutin, kami hari ini berhasil menderek tujuh unit kendaaran yang terparkir di rambu larangan," ujar Riky kepada wartawan di lokasi, Senin (6/12/2021).
Sesuai aturan, setiap kendaraan yang diderek akan dikenai denda Rp500 ribu.
Dengan adanya penertiban ini, Riky berharap dapat membuat juru parkir liar jera.
"Agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan, selama itu tidak ada rambu parkir, itu dilarang parkir," kata Riky.
Lihat juga video “Pemerintah Tarik Minyak Goreng Curah di Pasaran Per 1 Januari 2022”. (youtube/poskota tv)
Menurut Riky, masih banyak parkir liar yang masih beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
"Tetapi kami akan terus melakukan penindakan," ungkap Riky. (cr02)