Bus Transjakarta Mengalami Rentetan Kecelakaan, Sopir: Kalau Kami Salah Silakan Ditindak, Tapi Perlu Dibuktikan Dahulu

Senin 06 Des 2021, 22:07 WIB
Deretan Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Deretan Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir bus Transjakarta, MJK (54) menyampaikan pendapatnya terkait rentetan kecelakaan yang terjadi belakangan ini.

Kekinian, Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak sebuah tembok di kawasan Halte Puri Beta 2, Larangan, Tangerang, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya tercatat pula beberapa kecelakaan Bus Transjakarta. Pertama, pada Senin (25/10/2021) yang melibatkan dua armada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Jatinegara.

Dalam kecelakaan yang terjadi depan Halte Transjakarta Cawang Ciliwung tersebut satu orang penumpang dan sopir tewas di lokasi kejadian, sementara 37 penumpang luka.

Kedua, pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB sebuah Bus Transjakarta bernomor lambung SAF025 menabrak Pos Lalu Lintas (Lantas) PGC Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati.

Akibat kecelakaan tersebut, petugas sterilisasi jalur Transjakarta, Pipit Sumaryanto (42) mengalami luka di bagian tangan dan dirawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiga, pada Jumat (3/12/2021), sekura pukul 12.00 WIB, sebuah Bus Transjakarta bernomor lambung MYS17609 menabrak separator (pembatas jalan) di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Tak ada korban dalam kejadian tersebut, namun bagian depan bus, ringsek.

"Kalau memang laka (kecalakaan) salah sopir mau ditindak, ya silakan. Itu kan istilahnya melalui aturan lalu lintas," ungkap MJK saat ditemui di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).

Kendati demikian, lanjutnya, penindakan dilakukan duka sopir benar-benar lalai.

"Tapi kan perlu pembuktian dari kronologi kejadian. Itu aja yang bisa saya sampaikan," ujar MJK.

Ihwal beban serta target kerja, MJK menyatakan bahwa ia tak terlalu terbebani dengan hal tersebut.

"Ya kalau target tertentu sih semua perusahaan pasti ada. Tapi kan itu semua sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata MJK.

"Jadi sebenarnya saya pikir target dari perusahaan itu enggak memberatkan kita kok. Kalau kita emang serius menjalani aturannya," imbuh pria yang sejak tahun 2010 sudah menjadi sopir Bus Transjakarta.

Dikabarkan, Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya menjelaskan bahwa ada 502 kecelakaan yang dialami oleh Bus Transjakarta sepanjang Januari-Oktober 2021.

Paling banyak kecelakaan Bus Transjakarta dengan menabrak objek tertentu atau kecelakaan tunggal dengan persentase sebesar 88 persen dari total kecelakaan.

Sementara 12 persen lainnya, Bus Transjakarta ditabrak atau diserempet oleh kendaraan lain.

"Ini (data kecelakaan) belum termasuk yang kemarin di bulan November," ujar Yana dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12/2021).

Kata Yana, secara umum kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Transjakarta trennya menurun.

Yana memaparkan, pada bulan Januari 2021 ada 75 kecelakaan, sedangkan pada Februari tercatat 63 kecelakaan, Maret 72 kasus, dan April 55 kasus.

Kemudian, pada Mei 2021 menurun di angka 54 kecelakaan, Juni 48 kasus, Juli 44 kasus, Agustus 22 kasus, September 42 kasus, dan Oktober terjadi 27 kecelakaan. (Cr02)

Berita Terkait
News Update