BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pencuri yang tertangkap basah dan sempat dihakimi massa karena telah melakukan aksi jambret handphone milik seorang guru ngaji di sebuah gang di wilayah Bekasi Jaya, Bekasi Timur diserahkan ke pihak keluarga di Karawang, Minggu (05/12/2021) lalu.
Diketahui jika pelaku tersebut berinisial W dan berusia sekitar 30 tahun, hal tersebut diungkapkan oleh ketua RT 01 RW 07 Yaitu Saiful.
Saiful memberikan alasan singkat mengapa jambret tersebut tidak dilanjutkan melalui jalur hukum, dikatakan nya jika peristiwa tersebut masih dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"(Kasus tersebut) Masih ringan aja," singkat Saiful saat dikonfirmasi, Senin (06/12/2021) sore.
Diungkapkan juga, jika pelaku tersebut telah memiliki istri, dan saat diamankan dan diinterogasi oleh warga yang saat itu, alasan dari pelaku adalah untuk membayar hutang.
"Pas kami interogasi karena dia lagi tersangkut hutang, jadi nekat lihat situasi seperti itu, setelah kita amankan juga dia bilang ampun ampun gitu," sambungnya
Saiful juga menegaskan jika pelaku yabg tersangkut hutang tersebut bukanlah karena terjerat pinjaman online.
"Untuk mengarah ke pinjol itu enggak ada," imbuhnya.
Sementara Saiful tak dapat memberikan secara rinci hutang apa yang tengah ditanggung oleh pelaku jambret hingga ia nekat melakukan hal tersebut.
Menurut nya, itu adalah urusan keluarga mereka. Dimana sebelumnya, pihak warga telah membicarakan kepada keluarga pelaku yang masih berada di wilayah Bekasi Timur.
"Kurang tau hanya pengakuan keluarganya katanya, si pelaku sudah punya istri, kalo utang itu pribadi," ujar Saiful dalam keterangannya.