ADVERTISEMENT

Beri Hexymer Pada Pelaku Kasus Rudapaksa, Utay Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Senin, 6 Desember 2021 09:21 WIB

Share
Salah satu tersangka pengedar hexymer saat dilakukan pemeriksaan. (ist)
Salah satu tersangka pengedar hexymer saat dilakukan pemeriksaan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus NR alias Utay (23), tersangka pemberi pil hexymer kepada SN, salah satu dari 4 tersangka perkosaan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada pertengahan Nopember kemarin.

Tersangka NR alias Utay ditangkap bersama dengab FR (23) partner bisnis hexymer tidak jauh dari rumahnya di Desa/Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kedua tersangka ditangkap saat nongkrong menunggu konsumen pada Jumat (3/12) malam.

"Tersangka pengedar ini merupakan pemberi pil hexymer dalam kasus perkosaan gadis dibawah umur oleh 4 remaja pada pertengahan Nopember kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (6/12/2021).

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini merupakan hasil penyelidikan personil Satresnarkoba. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak.

"Tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu pelanggannya. Jadi tersangka ini, juga merupakan pengedar, hexymer," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti toples berisi ratusan butir pil hexymer. Toples berisi obat keras tersebut disembunyikan tersangka di samping rumah tersangka NR alias Utay.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika tersangka NR mengakui telah memberikan 2 butir pil hexymer kepada SN, salah satu tersangka kasus rudapaksa gadis dibawah umur.

"Tersangka NR mengakui telah memberi 2 butir pil hexymer namun tidak tau jika obat tersebut akan digunakan NS untuk digunakan menjahati orang lain," tambah Michael K Tandayu.

Kasat menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka NR dan FR, bisnis haram tersebut sudah dilakukan selama 3 bulan. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Terkait barang bukti pil hexymer, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari bandar yang ditemui di daerah Tangerang seharga Rp300 ribu. Obat keras tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp10 ribu/4 butir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT