Tega, Kerap Aniaya 2 Anaknya hingga Luka-luka, Ayah Tiri Ini Akhirnya Diserahkan Tetangga ke Polisi

Minggu 05 Des 2021, 09:15 WIB
Tersangka AD, ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)

Tersangka AD, ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kerap menganiaya anak tiri, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diserahkan warga kepada personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Buruh serabutan ini sebelumnya diamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (2/12/2021), setelah diketahui kerap menganiaya dua anak tirinya berusia 10 dan 7 tahun.

Diperoleh keterangan, sejak menikahi ibu dari kedua bocah pada 2019, hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis. AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, malah bersikap sebaliknya.

Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga, namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.

Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung tatkala ibu kandung kedua bocah atau istri tersangka melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.  

Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 07:00, kedua korban saat akan berangkat ke sekolah saling bercanda. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka mengejar dan langsung mencubit paha kanan dan kiri. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan gagang sapu.

Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung mengamankan tersangka, sementara warga lainnya melapor ke Mapolres Serang.

Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Khawatir menjadi pelampiasan kemarahan warga, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satreskrim mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

"Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul," kata Kasihumas kepada Poskota.co.id, Minggu (5/12/2021).

Lihat juga video "Headline Harian Poskota Edisi Minggu 5 Desember 2021". (youtube/poskota tv)

Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Berita Terkait
News Update