Ketua DPD Tegaskan Akan Diperkuat Lewat Amandemen Konstitusi

Minggu 05 Des 2021, 21:57 WIB
LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)

LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD AA LaNyalla, Mahmud Mattalitti menegaskan perihal peran dan posisi DPD perlu diperkuat.

Menurutnya, penguatan akan dilakukan melalui pintu Amandemen Konstitusi.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021) malam.

"Tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945.

Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total," kata LaNyalla.

Menurutnya, MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara.

Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah. 

Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu Parlemen dan Presiden.

Dimana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.

"Nah, DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang Daulat Rakyat yang didapat melalui Pemilu. Padahal DPD sama-sama “berkeringat” seperti Partai Politik," papar Senator asal Jawa Timur itu.

Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah Amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.

Sebab, dijelaskan LaNyalla, DPD adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan.

Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

"Sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai  politik yang bisa  mengusung calon pemimpin bangsa ini.

Lewat Fraksi di DPR, partai politik juga yang memutuskan

Undang-Undang yang mengikat seluruh warga," katanya.

Padahal sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil.

Tetapi mereka terpinggirkan.

"Karena itulah DPD  ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat Demokrasi De-sentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI  sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," pungkasnya. (rizal)

Berita Terkait
News Update