JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara menghentikan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama (NSP) terhadap pesinetron dan selebgram Ayu Thalia (AT).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, dihentikannya kasus dugaan kekerasan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah barang bukti.
Selain itu, kata Guruh, polisi juga telah mengundang tim pengawas untuk menentukan status dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Tahlia ke Polsek Metro Penjaringan pada Jumat (27/8/2021) lalu.
"Kami periksa (beberapa) saksi dan sejumlah bukti semua segala macam kami gelar kan, kami undang dari Propam, Irwasda, kami undang dari Dirkrimum segala lalu kami gelar, kami rapat, kami temukan memang tidak ada tindak pidana di situ," kata Guruh, Minggu (5/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan temuan dari tim penyidik, Guruh memastikan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Ayu Thalia di Polsek Metro Penjaringan tidak ada tidak pidana.
"Sudah dihentikan kemarin (27/11/2021) karena tidak ditemukan tindak pidana disitu," terang Guruh.
Lihat juga video "Gunung Semeru Erupsi, Warga Berhamburan Selamatkan Diri". (youtube/poskota tv)
Sementara, terkait laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang dibuat putra Ahok terhadap Ayu Thalia di Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, masih berlanjut dan dalam tahap pemeriksaan.
"(Laporan pencemaran nama baik) tetap kami proses lanjut. Proses hukumnya tetap sama. Sama-sama tidak ada perbedaan. Perlakuan juga tetap sama," pungkasnya. (yono)