ADVERTISEMENT

Kasus Anak Ahok Nicholas Sean yang Dilaporkan Selebgram Seksi Ayu Thalia Dihentikan, Polisi: Tak Ada Tindak Pidana

Minggu, 5 Desember 2021 13:32 WIB

Share
Selebgram Ayu Thalia saat ditemui di showroom mobil mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (foto: poskota/cahyono)
Selebgram Ayu Thalia saat ditemui di showroom mobil mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (foto: poskota/cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara menghentikan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama (NSP) terhadap pesinetron dan selebgram Ayu Thalia (AT).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, dihentikannya kasus dugaan kekerasan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah barang bukti.

Selain itu, kata Guruh, polisi juga telah mengundang tim pengawas untuk menentukan status dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Tahlia ke Polsek Metro Penjaringan pada Jumat (27/8/2021) lalu.

"Kami periksa (beberapa) saksi dan sejumlah bukti semua segala macam kami gelar kan, kami undang dari Propam, Irwasda, kami undang dari Dirkrimum segala lalu kami gelar, kami rapat, kami temukan memang tidak ada tindak pidana di situ," kata Guruh, Minggu (5/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan temuan dari tim penyidik, Guruh memastikan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Ayu Thalia di Polsek Metro Penjaringan tidak ada tidak pidana.

"Sudah dihentikan kemarin (27/11/2021) karena tidak ditemukan tindak pidana disitu," terang Guruh.

 

Lihat juga video "Gunung Semeru Erupsi, Warga Berhamburan Selamatkan Diri". (youtube/poskota tv)

 

Sementara, terkait laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang dibuat putra Ahok terhadap Ayu Thalia di Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, masih berlanjut dan dalam tahap pemeriksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT