TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama kurun waktu tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, telah mendapat setidaknya 127 laporan terkait perselisihah buruh dengan perusahaannya.
Jumlah itu merupakan perkara yang ditangani sejak Januari hingga September 2021.
Berdasarkan 127 laporan yang diajukan, mayoritas didominasi aduan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, kemudian sisanya lantaran tak mendapat hak.
Total ada 455 buruh yang di PHK menurut laporan tersebut. Sementara, 54 buruh tak mendapat haknya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, M.Adli mengatakan dari jumlah 127 aduan, 80 diantaranya berhasil diselesaikan. 45 perkara selesai setelah mendapat anjuran dari Disnaker.
Lalu, 26 perkara selesai setelah kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan melakukan Perjanjian Bersama (PB). Kemudian, 8 perkara selesai setelah perusahaan dan buruh melakukan Bipartit atau perundingan. Sisanya, berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten. Diluar dari itu, 13 laporan dicabut oleh buruh.
"Emang rata-rata selesai di Disnaker atau selesai secara internal di perusahaan," ujar Adli Minggu (5/12/2021).
Dia mengatakan, Disnaker Kota Tangerang ketika mendapat laporan tersebut menganjurkan buruh dan perusahaan yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya. Mulai dari Bipartit hingga Perjanjian Bersama.
"Kami anjurkan itu sehingga masing-masing pihak ada jalan keluarnya," kata Adli.
Adli mengatakan Disnaker Kota Tangerang tidak bisa memberikan sanksi atau melakukan penyidikan terkait perselisihan buruh dan perusahaan. Hal itu kata dia merupakan wewenang dari PHI Banten.
"Ketika tidak bisa selesai di Disnaker. Biasanya buruh melaporkan ke PHI. Nanti PHI yang menindaklanjuti. PHI yang punya wewenang untuk memberikan sanksi. Kota hanya menganjurkan," tutupnya. (Muhammad Iqbal)