Buntut Kecelakaan Bus Transjakarta, PT Transjakarta Berhentikan Sementara 2 Operator: Kita Sedang Melakukan Perbaikan SOP
Minggu, 5 Desember 2021 11:26 WIB
Share
Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya (Tengah) dalam konferensi pers yang digelar di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

"Kita sedang melakukan perbaikan SOP berkendara mungkin barang kali banyak juga, pengemudi kita meletakkan barang-barang pribadi di kabinnya, jadi kita sudah lakukan coba perbaikan mulai dari kemarin malam," ungkap Yana.

Namun yang terpenting, lanjut Yana, pihaknya ingin memastikan bahwa pengemudi bus tetap memacu kecepatan kendaraannya maksimal 50 kilometer per jam.

Yana mengaku  bahwa ada pengemudi yang melanggar aturan tersebut dengan mengendarai bus dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

"Tidak boleh melebihi 50 kilometer per jam. Memang ada temuan, ada di atas itu, sudah diberikan penindakan," tutur Yana. (Cr02)

Halaman