ADVERTISEMENT

Terancam Kehilangan Rp13 Miliar, Pemkot Serang tak Bisa Pungut Pajak Retribusi Karena Raperda PBG tak Kunjung Disahkan

Sabtu, 4 Desember 2021 02:12 WIB

Share
Hari W Pamungkas, terancam kehilangan Rp13 miliar, Pemkot Serang tak bisa pungut pajak retribusi karena Raperda PBG tak kunjung disahkan. (Foto/luthfi) 
Hari W Pamungkas, terancam kehilangan Rp13 miliar, Pemkot Serang tak bisa pungut pajak retribusi karena Raperda PBG tak kunjung disahkan. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang hingga kini belum bisa melakukan pungutan Pajak Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan peralihan dari Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dikarenakan hingga kini regulasi PBG berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pungutan pajak itu masih dalam proses penggodokan di DPRD Kota Serang.

Hal tersebut mengakibatkan terancam kehilangan Rp13 miliar, Pemkot Serang tak bisa pungut pajak retribusi karena Raperda PBG tak kunjung disahkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas mengakui pihaknya sampai saat ini belum bisa memungut pajak retribusi dari sektor PBG dikarenakan faktor di atas.

"Kita akan menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sedang mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana lainnya, sehingga pajak PBG ini bisa segera dipungut.

"Kalau semuanya sudah dipungut, insya Allah tahun depan sudah bisa masuk. Di PU kan pajak ini mah," pungkasnya.

Pemkot Serang sendiri menargetkan pendapatan dari sektor ini sebesar Rp15 miliar, namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar.

Lihat juga video “Pos Polisi Ringsek Setelah Ditabrak Bus Transjakarta di Cililitan”. (youtube/poskota tv)

Sehingga Pemkot Serang berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp13 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT