7. Sektor kritikal seperti penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO).
8. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB;
10. Khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
11. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua; dan
12. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing.
13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
a) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
c) anak <12 tahun diperbolehkan masuk ditempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;
d) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu.
15. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia <12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
17. Fasilitas pusat kebugaran/gym diperbolehkan dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.
Lihat juga video “Atap Sekolah Ambruk, 6 Siswa Tertimpa Reruntuhan”. (youtube/poskota tv)
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.