ADVERTISEMENT

Bila Wacana Hukum Mati Koruptor Tetap Berlanjut, Amnesty International: Jaksa Agung Langgar Deklarasi Universal HAM

Sabtu, 4 Desember 2021 22:02 WIB

Share
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kemeja putih) bersama pejabat Kejaksaan Agung. (foto: dok/novriadji wibowo)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kemeja putih) bersama pejabat Kejaksaan Agung. (foto: dok/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID - Rencana pelaksanaan hukuman mati koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin,  terus mendapat penolakan dari banyak pihak. 

Para aktivis HAM seperti Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali.

Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Berdasarkan penelitian yang ada telah menunjukkan bahwa yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut. "Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," lanjutnya.

Selain itu, Usman menyebut bahwa negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor.

Negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor, lanjutnya, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi, beberapa di antaranya bahkan lebih tinggi daripada Indonesia.

"Karena itu, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan, bukan bermain retorika soal hukuman mati," ujarnya.

Ia pun berpendapat ada keanehan jika pemerintah yang membiarkan KPK dilemahkan dengan pemberhentian 57 pegawai yang terbukti berprestasi dan berintegritas, malah mendukung pertimbangan hukuman mati yang diwacanakan Kejaksaan Agung.

 Karena menurutnya, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT