Sementara motor Honda BeAT milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang.
Tersangka Sudin menjual motor Imron kepada pedagang rongsokan dalam keadaan sudah dipreteli.
"Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP," kata Feby Harianto. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)