ADVERTISEMENT

Sergap! Cuma Butuh 4 Hari, Pencuri dan Penadah Motor di Kota Serang Diringkus Tim Reskrim Polsek Carenang

Jumat, 3 Desember 2021 16:31 WIB

Share
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang. (Foto/Poskota.co.id/Haryono)
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang. (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Bilangnya, pinjam sebentar untuk keperluan pembuatan KTP tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang," terang Wakapolres.

Sementara motor Honda BeAT milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang.

Tersangka Sudin menjual motor Imron kepada pedagang rongsokan dalam keadaan sudah dipreteli.

"Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP," kata Feby Harianto. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT