Sidang Korban Penganiayaan jadi Terdakwa di Tangerang, Masuki Babak Baru

Kamis 02 Des 2021, 09:11 WIB
Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate terdakwa Wisnu dan Alix, Rabu (1/12/2021). (foto: ist)

Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate terdakwa Wisnu dan Alix, Rabu (1/12/2021). (foto: ist)

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya. (jehan)

Berita Terkait

News Update