Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.
Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang.
Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar yang turut menghalau awak media.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
Dalam kasus ini, Nia dan Ardie disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr07)