JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tertunda hingga dua jam.
Sidang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba ini seharusnya dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB namun baru digelar pada 13:00 WIB.
Menyusul hal ini, Majelis Hakim mempertanyakan alasan tertundanya jadwal sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menjelaskan bahwa sidang tertunda karena kondisi kesehatan Nia Ramadhani yang kurang baik.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesar besanya atas informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat, maka diturunkan tim dokter, kabarnya terdakwa dua dalam kondisi kurang sehat, diare," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Majelis Hakim lantas memperingati JPU agar ke depannya menyampaikan alasan penundaan sebelum waktu sidang yang dijadwalkan.
Lebih lanjut, Hakim lantas memperingati para terdakwa agar tidak membuat alasan yang mempersulit persidangan.
Selain itu, dengan tegas Hakim mengingatkan agar para terdakwa sidang tidak mencoba cara tercela selama pelaksanaan sidang.
Seperti membayar atau melakukan suap menyuap pada sejumlah oknum demi mempermudah kasus.
"Tidak usah berpikir atau membuat alasan yang menyusahkan kalian sendiri, paham," tegasnya.
Selanjutnya, Hakim lantas mempersilahkan JPU untuk membaca dakwaan.