Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Tandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara

Rabu, 1 Desember 2021 08:02 WIB

Share
Percepatan penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman RI melakukan tandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Morotai Selatan. (Foto/ombudsmanri)
Percepatan penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman RI melakukan tandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Morotai Selatan. (Foto/ombudsmanri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam  percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI melakukan tandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu juga ikutsera dalam pendatatanganan ini Nota Kesepakan (Mou) ini DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Morotai Selatan. 

Kegaiatan MoU digelar di  Gedung Ombudsman RI pada Selasa (30/11/2021).

Ruang lingkup kerjasama diantaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaran pelayanan publik, pertukaran informasi/data dan kegiatan lain yang disepakati di wilayah Maluku Utara.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini.

Najih mengatakan bahwa Ombudsman RI ingin selalu membangun koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan pemerintah daerah dan DPRD khususnya untuk upaya mendorong perangkat dan regulasi di daerah untuk memenuhi standar dan kualitas pelayanan publik.

"Saya berharap dengan MoU ini Pemerintah Daerah dan DPRD baik Provinsi, Kota dan Kabupaten yang sudah tandatangan bisa bekerja sama dengan Kepala Perwakilan Maluku Utara untuk bersinergi sesuai dengan komitmen tadi menyelesaian laporan atau keluhan  masyarakat atas pelayanan publik yang perlu dioptimalkan. Dan terus melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik," kata Najih.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, bahwa MoU ini merupakan respon balik dari kunjungan kerja yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu ke wilayah Maluku Utara. 

Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Utara dan perlu dicontoh oleh Provinsi dan Kota/Kabupaten lain karena sudah berkomitmen dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Heri berharap, semoga Pak Gubernur, Pak Ketua DPRD, Pak Walikota dan Pak  Bupati di wilayah Provinsi Maluku Utara tidak saja seremoni tapi bisa menjadi aktualisasi di masa yang akan datang sehingga masyarakat khususnya di Maluku Utara bisa merasakan bagaimana pelayanan publik yang prima yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan di daerahnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar