"Setelah dikeluarkan surat Inkrah pada 17 September 2017. Dasar itu langsung pengajuan eksekusi sita jaminan pada Februari 2018. Namun waktu itu eksekusi ditunda lantaran dari pihak keluarga Darga melakukan perlawanan membuat laporan. Namun keputusan dari laporan korban ditolak.
"Coba banding kalah, Kasasi Kalah, dan PK Kalah. Akhirnya baru hari ini eksekusi berjalan setelah seminggu sebelumnya eksekusi ditunda karena ada perlawanan. Kali ini juga keluarga Dirga dan Mirdas tidak ada wewenang lagi atas rumah tersebut sekarang," tutupnya. (Angga)