ADVERTISEMENT
Ya Ampun, Rumah Penampungan Anak Korban Tsunami Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, Ricuh Mendapat Perlawanan
Selasa, 30 November 2021 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantaran sudah beberapa ditagih namun selalu tidak ada hasil Abdul Syukur, mesti kehilangan jabang bayi yang sedang oleh sang istri tercinta.
"Sampai kandungan istri kegugaran dari keluarga Ibu Draga tidak ada simpati apapun. Sampai akhirnya lanjut ke proses hukum dengan gugatan perdata PN Cibinong No Perkara 141 /Pdt.g/2017/ PN Cibinong Tanggal 8 juni 2017," lugasnya.
Selain itu hasil dari persidangan, lanjut Abdul Syukur, kasus dalam persaingan Negeri Cibinong dimenangkannya.
"Setelah dikeluarkan surat Inkrah pada 17 September 2017. Dasar itu langsung pengajuan eksekusi sita jaminan pada Februari 2018. Namun waktu itu eksekusi ditunda lantaran dari pihak keluarga Darga melakukan perlawanan membuat laporan. Namun keputusan dari laporan korban ditolak.
"Coba banding kalah, Kasasi Kalah, dan PK Kalah. Akhirnya baru hari ini eksekusi berjalan setelah seminggu sebelumnya eksekusi ditunda karena ada perlawanan. Kali ini juga keluarga Dirga dan Mirdas tidak ada wewenang lagi atas rumah tersebut sekarang," tutupnya. (Angga)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT