Ya Ampun, Rumah Penampungan Anak Korban Tsunami Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, Ricuh Mendapat Perlawanan

Selasa 30 Nov 2021, 17:52 WIB
Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

"Setelah dikeluarkan surat Inkrah pada 17 September 2017. Dasar itu langsung pengajuan eksekusi sita jaminan pada Februari 2018. Namun waktu itu eksekusi ditunda lantaran dari pihak keluarga Darga melakukan perlawanan membuat laporan. Namun keputusan dari laporan korban  ditolak.

"Coba banding kalah, Kasasi Kalah, dan PK Kalah. Akhirnya baru hari ini eksekusi berjalan setelah seminggu sebelumnya eksekusi ditunda karena ada perlawanan. Kali ini juga keluarga Dirga dan Mirdas tidak ada wewenang lagi atas rumah tersebut sekarang," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update