Sudah Tidak Gratis Lagi, Ini Daftar Tarif Tol Serang-Panimbang yang Akan Diberlakukan
Jalan Tol Serang-Panimbang sudah tidak gratis lagi. Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara resmi telah merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Panimbang.
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jalan Tol Serang-Panimbang sudah tidak gratis lagi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara resmi telah merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Panimbang.
Penetapan tarif itu dirilis setelah pihak Tol Serang-Panimbang menggratiskan mobilitas di Jalan Tol Serang-Panimbang selama 14 hari sejak pertama kali diresmikan oleh Presiden Indonesia pada 16 November 2021 lalu.
“Ya tarif nya sudah secara resmi dirilis oleh BPJK. Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari,”kata Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Albagir mengatakan, meski tarif tol sudah rilis, namun pihaknya belum memberlakukan tarif tol itu.
Hal itu, menurut Albagir, sengaja dilakukan, dengan tujuan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut.

Tarif Jalan Tol Serang-Panimbang.
“Namun, oleh kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu,”tambahnya.
Albagir pun mengirimkan lampiran penetapan tarif dari jalan tol itu. Dalam lampiran yang diterima, terdapat tarif pada beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.
Dalam lampiran itu disebutkan jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.
Dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.