PN Cibinong Sebut Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum

Selasa 30 Nov 2021, 21:12 WIB
Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum. (ist)

Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam Sesuai Hukum. (ist)

Dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi  yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor. 

Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017 dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 No. 31,32,33, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna  membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul Syukur) sesuai putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding.

Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 Nopember 2018, yang isinya menolak permohonan banding tergugat. 

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. 

Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah. 

Setelah peninjauan kembali ditolak, tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan tergugat. 

Dengan demikian seluruh proses hukum telah dilewati dalam perkara ini, dan keputusan pengadilan tingkat pertama di PN Cibinong tetap diakui dan harus dilaksanakan. Karena semua proses hukum telah dilalui, proses eksekusi pun kemudian dilaksanakan oleh tim Juru sita  PN Cibinong. (*/bu)

Berita Terkait

News Update