Sementara itu Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.
R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta.
Namun, angsuran itu sempat macet.
R sempat meminta relaksasi namun, tak respon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kita akui ada kamacetan. Lalu ibu ini berikan surat ke PT Wannamas untuk diberikan relaksasi terhadap hutang tapi tidak ada jawaban karena PT Wannamas sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," ujarnya.
Darmon mengungkapkan kalau Cessie atau piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto.
Lihat juga video “Temui Buruh, Gubernur Anies Baswedan Sepakat Kenaikan UMK Jakarta Terlalu Kecil”. (youtube/poskota tv)
Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Otomatis, rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 Juta.
"Padahal harga rumah itu sekitar Rp 3 M, Padahal utang ibu ini hanya Rp 200 juta dan didalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp 725 juta," kata Darmon. bersambung....(muhammad iqbal)