ADVERTISEMENT

Ciptakan Harmonisasi Pendidikan, Sesditjendiktiristek: PTS Jadi Objek Pajak Harus Ada Pemilihan Kampus

Selasa, 30 November 2021 20:54 WIB

Share
Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)
Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Perguruan tinggi swasta di Amerika Serikat melaporkan internal revenue service atau IRS untuk umum.

"PTS maupun PTN di Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI), Prof dr Jurnalis Uddin PAK mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan.

Seperti pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan untuk penelitian.

Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mana nilai jual objek pajak (NJOP) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak alias nol persen.

Akan tetapi jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.

"Konsekuensinya lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen," kata Ecky. (rizal)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT