Ciptakan Harmonisasi Pendidikan, Sesditjendiktiristek: PTS Jadi Objek Pajak Harus Ada Pemilihan Kampus

Selasa 30 Nov 2021, 20:54 WIB
Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)

Dialog 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?' yang diselenggarakan Universitas YARSI secara daring. (rizal/tanggapan layar)

"PTS maupun PTN di Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI), Prof dr Jurnalis Uddin PAK mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan.

Seperti pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan untuk penelitian.

Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mana nilai jual objek pajak (NJOP) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak alias nol persen.

Akan tetapi jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.

"Konsekuensinya lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen," kata Ecky. (rizal)

Berita Terkait
News Update