ADVERTISEMENT
Ciptakan Harmonisasi Pendidikan, Sesditjendiktiristek: PTS Jadi Objek Pajak Harus Ada Pemilihan Kampus
Selasa, 30 November 2021 20:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perguruan tinggi swasta di Amerika Serikat melaporkan internal revenue service atau IRS untuk umum.
"PTS maupun PTN di Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.
Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI), Prof dr Jurnalis Uddin PAK mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan.
Seperti pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan untuk penelitian.
Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mana nilai jual objek pajak (NJOP) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak alias nol persen.
Akan tetapi jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.
"Konsekuensinya lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen," kata Ecky. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT