ADVERTISEMENT

Permudah Warga Urus Perizinan, UP-PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Jemput Bola

Jumat, 25 Juni 2021 09:00 WIB

Share
UP-PTSP Kepulauan Seribu saat menggelar PTK atau pelayanan jemput bola di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, kemarin. (Ist)
UP-PTSP Kepulauan Seribu saat menggelar PTK atau pelayanan jemput bola di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, kemarin. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) atau pelayanan jemput bola.

Pelayanan dilakukan di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (24/6/2021) kemarin.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meminta PTK yang dilakukan UP PTSP Kepulauan Seribu harus rutin dilakukan tiap bulan guna mempermudah warga mengurus perizinan di masa pandemi Covid-19.

"Pelayanan jemput bola ini sangat baik untuk membantu warga mengurus perizinan dan non perizinan dimasa pandemi Covid-19," ujar Junaedi, Jumat (24/06/2021). 

Ditambahkan Junaedi, hadirnya PTK ini sebagai upaya pemerintah turun langsung ke masyarakat mencari, dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat terutama di bidang perizinan. 

"Selama pelaksanaan petugas PTK diminta harus disiplin dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan jemput bola yang dilakukan kemarin di halaman Kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan melibatkan organisasi perangkat daerah (opd) untuk memudahkan warga mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.

"Sebelumnya sudah terlebih dahulu disosialisasikan adanya pelayan ini, sehingga warga dapat menyiapkan berkas-berkas perizinan yang mau diurus sesuai kebutuhan pemohon," jelasnya.

Dikatakan, total ada 87 perizinan yang dikeluarkan pada pelayanan pelayanan terpadu keliling di Pulau Lancang.

Erwin menambahkan, 87 perizinan yang dilayani yakni 17 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 1 Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP), 1 Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), 5 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 42 BPHTB dan NOP, 4 kependudukan, 2 pertahanan, pembuatan pas kapal kecil 6, 1 imigrasi, 5 pengadilan agama, 1 pariwisata dan 2 konsultasi perikanan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT