ADVERTISEMENT

Catat! Liburan Tahun Baru di Banten, Objek Wisata Dibatasi, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan

Selasa, 30 November 2021 11:23 WIB

Share
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo saat rakor lintas sektoral pengamanan kegiatan natal dan tahun baru di mapolda banten. (Foto/Ist)
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo saat rakor lintas sektoral pengamanan kegiatan natal dan tahun baru di mapolda banten. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, tentang kegiatan pada Natal dan Tahun Baru di massa pandemi Covid-19, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten akan menerapkan ganjil genap di jalur wisata di Banten saat Natal dan Tahun Baru 2022. 

Sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan 24 Desember 2021 pukul 06.00-20.00 WIB tersebut berlaku di seluruh jajaran Polda Banten yang memiliki lokasi wisata.

"Sesuai rapat lintas sektoral antar instansi terkait, sistem pengamanan arus lalulintas tahun baru nanti akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang mengarah ke lokasi wisata," kata Dirlantas Kombes Pol Rudy Purnomo kepada poskota.co.id, Selasa (30/11/2021).

Dalam rakor lintas sektoral, kata Rudy mengatakan, pengunjung tempat wisata juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Jika kapasitas itu, terpenuhi, tanpa kecuali petugas akan memutarbalikkan kendaraan wisatawan.

"Jadi kita akan putar balik kendaraan wisatawan jika sudah melebihi 50 dari kapasitas 50 persen dari tempat wisata. Untuk itu, disiapkan lokasi untuk kendaraan putar balik,” kata Rudy.

Rudy Purnomo menambahkan, sesuai penekanan Kapolda Banten seluruh alun-alun yang ada di wilayah Kota atau Kabupaten pada saat malam pergantian tahun harus ditutup. 

"Kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa lalulintas agar masyarakat tidak bergerak dan berkumpul di alun-alun," ujar Dirlantas.

Rudy Purnomo menegaskan seluruh instansi terkait termasuk Polda Banten khususnya Ditlantas, agar melaksanakan sosialisasi secara intensif tentang Pemberlakuan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021.

"Pemberlakuan sistem ganjil genap, pembatasan 50 persen pengunjung obyek wisata serta protokol kesehatan yang ketat harus segera disosialisasikan oleh seluruh instansi terkait serta pemangku kepentingan," tandas Dirlantas. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT