Tolak Kenaikan UMP DKI Rp37.749, Buruh Kepung Kantor Anies Baswedan

Senin 29 Nov 2021, 12:12 WIB
Buruh dari berbagai elemen atau serikat berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menolak kenaikan UMP DKI 2020, karena dinilai terlalu kecil. (foto: poskota/deny)

Buruh dari berbagai elemen atau serikat berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menolak kenaikan UMP DKI 2020, karena dinilai terlalu kecil. (foto: poskota/deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh kembali mengepung gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Mereka meminta pembatalan kenaikan UMP DKI Tahun 2022, yang hanya Rp37.749. 

Massa mulai memadati kantor Gubernur Anies Baswedan tersebut sejak pukul 09:00 WIB. Mereka tergabung dari sejumlah elemen atau serikat buruh yang ada di Jakarta. 

Dalam aksinya, massa juga meminta untuk bertemu dengan Gubernur Anies untuk menyampaikan tuntutan kenaikan UMP senilai 10 persen. Beberapa dari mereka pun melakukan orasi secara bergantian.

"Seperti janji-janji kami sebelumnya, bahwa kami akan terus kembali ke jalan untuk meminta kenaikan UMP 7-10 persen," teriak buruh dalam orasinya.

Dikatakannya bahwa kenaikan Rp37.749 tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup, terlebih dengan tingginya hidup di Ibu Kota saat ini. Karena itu, kenaikan UMP DKI tahun 2022 perlu direvisi dan ditolak.

Lihat juga video “Penculikan Gadis Cantik Oleh Sopir Taksi Online hingga Alami Penyekapan”. (youtube/poskota tv)

Sebelumnya, Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan bahwa buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut SK penetapan UMP 2022. 

"kKSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," ucapnya. (deny)

Berita Terkait
News Update