ADVERTISEMENT

Terkuak! Salah satu Tersangka Mutilasi Driver Ojek Online di Bekasi, Teman Satu Kontrakan

Senin, 29 November 2021 08:13 WIB

Share
Zarul Ulya, saat ditemui wartawan di kediaman korban di wilayah Kampung buwek, Tambun Selatan, Minggu (28/11/2021) lalu. (Ihsan Fahmi)
Zarul Ulya, saat ditemui wartawan di kediaman korban di wilayah Kampung buwek, Tambun Selatan, Minggu (28/11/2021) lalu. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Polisi berhasil amankan dua dari tiga orang pelaku yang melakukan Mutilasi kepada korban Rridho Suhendra (28) yang juga merupakan pengemudi ojek online, Minggu (28/11/2021) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan jika, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), adapun pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.

Mengetahui hal tersebut, Paman korban Zarul Ulya (53) mengungkapkan jika salah satu tersangka yang sudah diamankan tersebut merupakan salah satu teman korban.

Tersangka yang merupakan kerabat korban, dijelaskan Zarul Ulya, berambut priang. Yang diketahui juga, tersangka tersebut sempat satu kamar saat korban mengontrak.

"Ya setahu saya dan menurut informasi adalah temen sendiri. Salah satu pelaku itu yang berambut pirang adalah temen yang katanya selama ini tinggal dengan almarhum. Berdua satu kamar, katanya," ujar Zarul Ulya, Senin (29/11/2021)

 Zarul Ulya menambahkan informasi ini didapat dari adik korban. Adik korban juga mengatakan jika tersangka berambut pirang kerap berboncengan satu motor dengan korban Rridho Suhendra.

Namun satu tersangka lainnya, Zarul Ulya mengaku tidak mengenal identitas tersangka tersebut.

Diketahui jika potongan tubuh Ridho Suhendra (28) ditemukan disejumlah lokasi, sementara awal mula penemuan potongan tubuh  yang telah termutilasi, tersebut diketahui oleh Pengendara motor di jalan raya Pantura, Kedungwaringin Bekasi, perbatasan dengan Karawang, pada Sabtu (27/11) lalu, Sekitar pukul 05.00 WIB.(kontributor Bekasi/ihsan Fahmi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT