Ratusan Buruh Kembali Geruduk Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP

Senin 29 Nov 2021, 13:24 WIB
Aksi buruh demo di depan Balai Kota DKI Jakarta menunut kenaikan UMP. (foto: poskota/ cr-05)

Aksi buruh demo di depan Balai Kota DKI Jakarta menunut kenaikan UMP. (foto: poskota/ cr-05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Aksi demonstrasi kembali digelar oleh ratusan buruh dari berbagai elemen di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta dalam rangka menolak penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Surat Ketetapan (SK) terkait UMP yang belum lama ini dikeluarkan.

"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion akan diserahkan hari ini," kata Said Iqbal, Senin (29/11/2021).

Sementara itu, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan itu, lanjut dia, merupakan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (cr-05)

Berita Terkait
News Update