Tak Disangka! Pria Berambut Pirang Tersangka Mutilasi di Bekasi Sempat Tinggal Bersama Korban

Senin, 29 November 2021 11:39 WIB

Share
Suasana Lokasi di rumah korban Mutilasi Ridho Suhendra (28) di kampung buwek, tambun selatan. Minggu (28/11/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)
Suasana Lokasi di rumah korban Mutilasi Ridho Suhendra (28) di kampung buwek, tambun selatan. Minggu (28/11/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Paman korban mutilasi di Bekasi, Zarul Ulya (58) mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sadis Ridho Suhendra masih kerabat dekat.

Zayul menyebut, salah satu tersangka itu memiliki ciri-ciri berambut pirang.

"Itu pas dikasih unjuk (tahu) polisi foto pelaku. nah adiknya ini bilang itu temennya almarhum aa (Ridho Suhendra)," ucap Zarul Ulya, Senin (29/11/2021).

Ia mengungkapkan, tersangka berambut pirang itu ternyata sudah tinggal bersama korban selama kurang lebih satu minggu sebelum peristiwa mutilasi.

"Bahkan satu minggu ini, almarhum tinggal dengan dia (tersangka), Itu yang saya tahu keterangannya bahwa itu temennya almarhum itu kata adiknya kalo itu emang temen dekatnya Ridho," terang Zayul.

Sebelumnya, Zarul mengatakan bahwa Ridho Suhendra sempat berpamitan kepada kedua orang tuanya dengan alasan telah mendapat pekerjaan baru di wilayah Bekasi.

Kemudian katanya, korban akan tinggal dan menyewa sebuah kontrakan di dekat tempat kerja barunya. Dimana selama dua tahun belakangan ini Ridho sudah menggeluti profesi sebagai pengemudi ojek online.

Namun demikian, Zarul dan keluarga tidak mengetahui dimana lokasi kontrakan yang ditinggali korban selama dua munggu terakhir.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil amankan dua dari tiga orang pelaku yang melakukan Mutilasi kepada korban Rridho Suhendra (28) yang juga merupakan pengemudi ojek online, Minggu (28/11/2021) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan jika, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), adapun pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar