ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Belum Keluarkan Izin Keramaian Terkait Aksi Reuni 212

Senin, 29 November 2021 15:28 WIB

Share
Denny Siregar Kritik Aksi Demo 212 di Monas (Foto: Istimewa/Lembaga Informasi Front)
Denny Siregar Kritik Aksi Demo 212 di Monas (Foto: Istimewa/Lembaga Informasi Front)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi Reuni 2021 pada 2 Desember 2021 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.

"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini polda belum mengeluarkan izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (29/11/2021).

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu update terbaru terkait izin keramaian Reuni 212 yang akan diupdate hari ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.

Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulfan.

Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya sudah melayangkan permintaan izin reuni ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.

Novel menyampaikan reuni 212 bakal digelar di Monas, Jakarta Pusat. Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT