"Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH.
Trend Meningkat Kejahatan Korban Anak
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak dikota Depok pada beberapa bulan ini.
Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.
“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” tutup Kejari Depok. (*)
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si bersama Tim LPSK dalam acara pembayaran uang Restitusi di Kejari Kota Depok. (Ist)