ADVERTISEMENT

Jokowi Tegas Tanggapi Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tanpa Ada Satu Pasal yang Dibatalkan

Senin, 29 November 2021 16:14 WIB

Share
residen Joko Widodo. (dok biro pers)
residen Joko Widodo. (dok biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada satu pasal pun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengenai Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah menghormati atas putusan sidang Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan kelompok buruh tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

"Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Sementara itu, dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, Jokowi menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku.

Beliau memaparkan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT