Cegah Omicron, Satgas Terbitkan SE Penangguhan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Afrika

Senin 29 Nov 2021, 12:45 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Satgas)

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Satgas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23
Tahun 2021, terkait merebaknya varian Omicron.

Surat Edaran (SE) ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu
yang ditentukan kemudian.

Demikian dikatakan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof.
Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima Senin (29/11/2021).

Wiku menambahkan dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas
sebarannya ke beberapa negara di dunia.

"Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan," tandas Wiku.

Ia menjelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Wiku  menyebutkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

"Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong," jelas Wiku.

Ia menjelaskan pngaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.   

Wiku menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan
kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5
hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Berita Terkait
News Update