ADVERTISEMENT

Satpam Nekat Bobol Gudang Obat di RSDP Kota Serang saat Berjaga, Puluhan Jenis Obat Senilai Rp8 Juta Digasak

Minggu, 28 November 2021 12:23 WIB

Share
Personel unit identifikasi satreskrim saat melakukan olah TKP di gudang obat milik apotik rsud dr Drajat Prawiranegara. (ist)
Personel unit identifikasi satreskrim saat melakukan olah TKP di gudang obat milik apotik rsud dr Drajat Prawiranegara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gudang obat milik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) di Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dibobol maling. Belakangan diketahui pelaku pencurian tidak lain adalah T (26) satpam yang ditugaskan untuk menjaga gudang tersebut.

Tersangka berinisial T ditangkap personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Kota di rumahnya di Lingkungan Cilingcing, Kecamatan Cipocok Jaya, Sabtu (27/11/2021) atau sehari setelah oknum satpam ini melancarkan aksi kejahatan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kasus pencurian obat di gudang milik rumah sakit pemerintah terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 20:00. Tersangka yang merupakan satpam gudang masuk melalui jendela.

Adapun jenis obat yang diambil tersangka diantaranya alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet; diazepam tablet 5 mg 400 tablet; alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet; diazepam tablet 2 mg 19 tablet; diazepam tablet 5 mg 4 tablet; alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet; clonazepam tablet 10 tablet; medopam tablet 7p tablet.

"Tersangka mencuri berbagai jenis obat dalam gudang. Akibat perbuatan jahat tersebut RSDP Kota Serang mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000," kata Kapolres kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Setelah mengetahui pencurian tersebut, pihak RSDP Kabupaten Serang melapor ke Mapolres Serang Kota dan langsung ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Berbekal ciri ciri yang didapat, tersangka berhasil diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka T mengaku bekerja seorang diri membobol gudang obat yang seharusnya dijaganya. Selain untuk dikonsumsi sendiri, obat-obatan hasil mencuri tersebut telah dijual kepada 3 orang temannya.

"Selain dikonsumsi sendiri, obat hasil mencuri juga dijual kepada 3 orang yang identitasnya sudah kita ketahui. Tim Resmob saat ini masih mengejar ketiga penadah tersebut," jelasnya seraya mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (kontributor banten/ rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT