Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Ajak Korban Konsumsi Narkoba Sebelum Mengeksekusi di Tempat Penitipan Motor

Minggu 28 Nov 2021, 18:40 WIB
Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan mutilasi Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ cr04)

Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan mutilasi Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: poskota/ cr04)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, dua potong kayu balok, satu gulung tali plastik, jas ujan, karung, kantong plastik, dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (cr04)

Berita Terkait

News Update