JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau tempat ibadah gereja memfasilitasi para jemaahnya beribadah Natal 2021 dengan online.
Umat kristiani diimbau melakukan ibadah Natal di rumah karena demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Riesa meminta rumah ibadah gereja yang akan menggelar beribadah dan merayakan hari raya Natal 2021 tidak melebihi 50 persen dari kapasitas geraja.
“Secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” ujar Reis dalam siaran pers daring, Jumat (26/11/2021).
Riesa meminta kepada umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan hari raya Natal 2021, dan panitia di gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal. Petugas protokol kesehatan gereja diharapkan berkoordinasi dengan satuan penangan Covid-19.
“Kami yakin KWI, PGI dan organisasi keagamaan nasrani lain sudah punya rujukan prokes dan pengaturan ibadah yang baik karena ini merupakan natal kedua yang kita alami di masa pandemic Covid-19,” ungkap Reisa.
Pemerintah mengimbau perayaan natal dan tahun baru dilakukan di rumah. Hal itu berdampak baik, pasalnya dapat membangun keharmonisan dalam keluarga.
“Ini bukan tahun baru pertama kita tidak berlebihan merayakan, ini kali kedua kita merayakan. Kita mesti bersyukur dengan khidmat di rumah saja Bersama orang tercinta dan keluarga tersayang,” ujarnya.
Merayakan natal dan tahun baru dengan di rumah saja sebagai ajang pembuktian, bahwa Indonesia mampu mengatasi dan keluar dari pandemi yang dirasakan sejak awal bulan Maret 2020.
Reisaberharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pemerintah terus berupaya menggencarkan tes, testing, tracking, dan treatmen juga digencarkan agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berada di level satu atau terkendali.
“Program vaksinasi juga dipercepat agar mencapai 70 persen sasaran di akhir tahun ini, sehingga menambah kekebalan bersama yang telah berhasil mengurangi angka hospitalisasi atau perawatan rumah sakit dan memotong angka kematian dengan drastis,” ungkap Reisa.
Diketahui, PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya akan berlangsung mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, dikutip dari PMJ News:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen (W.AKA)