BRASIL, POSKOTA.CO.ID – Seorang wanita Brasil telah dijatuhi hukuman 57 tahun penjara setelah memukuli temannya yang sedang hamil sampai mati dengan batu bata.
Lebih parahnya lagi, sang pelaku juga mencuri anaknya yang belum lahir dari rahim temannya itu.
Rozalba Maria Grime (27), mengajak Flavia Godinho Mafra, seorang guru berusia 24 tahun, pada 27 Agustus 2020, ke sebuah situs tembikar tua di kota Canelinha.
Ditempat itulah Maria Grime mulai melakukan aksi pemukulan di kepala korban beberapa kali dengan batu bata lalu membunuhnya.
Melansir laporan dari NYPost, Maria Grime kemudian menggunakan pisau untuk mengiris perut temannya dan mengeluarkan bayinya.
Setelahnya dia menyembunyikan calon ibu di tempat pembakaran ketika dia meninggal karena pendarahan. Mafra sedang hamil 36 minggu.
Setelah melakukan kejahatan keji, Grime pergi dengan pasangannya yang percaya bahwa dia tengah hamil lalu datangke rumah sakit.
Saat itu dia memberi tahu staf bahwa dia baru saja melahirkan. Tapi pihak rumah sakit curiga dengan Mariia dan menelepon polisi.
Pasangannya, yang dianggap sebagai tersangka, dibebaskan dari segala keterlibatan pada 27 Juli.
Selama persidangan 15 jam, Grime mengatakan kepada pengadilan bagaimana dia telah merencanakan kejahatan.
Bahkan Maria Grime juga telah mencari tahu bagaimana mengeluarkan anak yang belum lahir dari rahim wanita itu serta bagaimana mensimulasikan gejala kehamilan dan persalinan.
Grime dihukum karena pembunuhan berat, percobaan pembunuhan bayi, penyembunyian mayat, menghalangi keadilan, penculikan anak di bawah umur dan menyangkal hak-hak bayi yang baru lahir. (cr03)