ADVERTISEMENT

Simak! Pesan Penting dr Reisa Demi Minimalisir Lonjakan Covid-19 saat Perayaan Nataru

Sabtu, 27 November 2021 07:27 WIB

Share
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. (foto biro pers)
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. (foto biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berupaya menurunkan mobilitas dan pembatasan perayaan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Demikian diungkapkan dr. Reisa Broto Asmoro yang juga selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam keterangan di Kantor Presiden, Jakarta yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11/2021) sore.

Dalam kaitan itu, Reisa menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucap Reisa.

Reisa juga menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama lebih erat dengan beberapa unsur pelaku usaha dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan bekerja sama dengan pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes,” jelas Reisa.

Reisa juga meminta kepada para pekerja untuk dapat melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa.

“Karena potensi kerumumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan lebih bahaya lagi menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” jelas Reisa.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

"Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sambung Reisa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT