ADVERTISEMENT

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang hingga Rp100 Juta

Sabtu, 27 November 2021 05:55 WIB

Share
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di salah satu minimarket, di Setu, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ketiga tersangka, salah satunya berinisial P (37) berperan sebagai pengganjal lubang mesin ATM. P juga berperan menukar ATM serupa yang telah dipersiapkan.

Kedua, tersangka N (32) berperan menyediakan tusuk gigi yang akan digunakan.

Selanjutnya, tersangka ketiga inisial N (41)  ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai serta untuk mengintip kode pin ATM korban.

Kejadian yang dialami W itu terjadi pada 21 November 2021. Pada kasus itu, tiga tersangka dengan perannya masing-masing telah diringkus polisi. 

"Modus operandi para pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Mulanya, para tersangka berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM," kata Kombes Endra, Jumat (26/11/2021).

Setelah melihat ada korban, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat oleh korban.

"Setelah tersangka menyelesaikan transaksi, korban memasukkkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa masuk ke dalam mesin," kata Zulpan.

Pelaku P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM. Saat itulah, dimanfaatkan pelaku untuk menukar kartu yang sudah disiapkan.

Tersangka P lantas memasukkan kartu ATM yang serupa, ke dalam mesin secara paksa. Tusuk gigi terdorong ke dalam. Lalu, meninggalkan mesin ATM.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT