SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru saja keluar dari penjara, mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Abudin kembali ditahan, Jumat (26/11/2021).
Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus (BKK) Desa Kramatjati 2019 itu ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Abudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Serang kepada kami," kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Kasus yang yang menjerat Abudin tersebut berkaitan dengan kasus pidana umum yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (9/7/2021) lalu. Ketika itu, Abudin dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan karena melakukan penggelapan atas tanah milik warga bernama Nuksani.
Lahan milik Nuksani tersebut diketahui digunakan Abudin untuk membangun kantor desa. Pembangunan kantor desa yang menggunakan dana BKK itu kemudian diusut penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang. Hal itu dikarenakan dana BKK yang dialokasikan berasal dari pemerintah daerah.
"Sumber dananya berasal dari Pemkab Serang melalui BKK," ujar Freddy.
Sebelum membangun kantor desa di atas lahan milik Nuksani, Abudin terlebih dahulu meminjam fotokopi AJB. Ketika itu, Abudin mengatakan membutuhkan fotokopi AJB milik Nuksani untuk keperluan dokumen pemerintahan. Lantaran tidak memiliki fotokopinya, Nuksani lantas memberikan AJB asli kepada Abudin.
Pemberian AJB asli tersebut dikarenakan Nuksani percaya dengan Abudin. Apalagi Abudin ketika itu merupakan Kades Kramatjati.
Nuksani ketika itu tidak yakin, Abudin bakal menyalahgunakan AJB miliknya. Namun nyatanya, perbuatan Abudin tidak sesuai dengan kepercayaan Nuksani. Lahan seluas 636 meter persegi ternyata dibangun kantor desa.
Nuksani yang tidak terima perbuatan Abudin lantas melaporkannya ke Polres Serang atas kasus penggelapan. "Untuk kasus pidana umumnya sudah inkrah, yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman penjara enam bulan," ungkap Freddy.
Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan Nuksani selaku pemilik lahan. Ia telah melayangkan gugatan kepada Abudin sebagai tergugat dan Pemkab Serang sebagai turut tergugat ke PN Serang pada Senin 30 Agustus 2021.
Dalam gugatannya, Nuksani menginginkan bangunan kantor desa yang berdiri di atas lahan miliknya dibongkar oleh Abudin dan Pemkab Serang. "Yang bersangkutan telah melayangkan gugatan ke pengadilan," ungkap Freddy.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Sabtu 27 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Selain merugikan Nuksani, perbuatan Abudin tersebut juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut dikarenakan, dana yang digunakan untuk membangun kantor desa di atas milik warga berasal dari uang negara.
"Seharusnya memang membangun kantor desa itu harus di lahan milik pemerintah bukan punya orang lain. Oleh karena itu, pembangunan kantor desa tersebut telah dinyatakan sebagai kerugian negara sepenuhnya atau total loss sebesar Rp199 juta lebih," tutur Freddy. (kontributor banten/rahmat haryono)