Takut Diviralkan, Penyidik Polsek Menteng Transfer Rp50 Juta ke Ketua LSM yang Memerasnya

Jumat 26 Nov 2021, 19:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan Ketua LSM dan anggotanya terhadap anggota kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan Ketua LSM dan anggotanya terhadap anggota kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya  dijerat pasal pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (cr-05)
 

Berita Terkait

News Update