ADVERTISEMENT

Serikat Buruh: Gubernur Banten Ingin Melihat Buruh Tersenyum

Jumat, 26 November 2021 14:04 WIB

Share
Ratusan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa kenaikan UMK di Banten. (luthfi)
Ratusan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa kenaikan UMK di Banten. (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan meyakini sikap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh dalam memutuskan sebuah kebijaksanaan, terutama pada hal penetapan UMK tahun 2022.

Diakui Afif, pada saat dirinya selaku anggota dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melakukan audiensi bersama Gubernur Banten beberapa waktu yang lalu, terungkap bahwa Gubernur WH ingin mensejahterakan masyarakatnya, termasuk di dalamnya kaum buruh. 

"Pak Gubernur ingin melihat masyarakatnya tersenyum bahagia, termasuk juga para kaum buruh," katanya,  Jumat (26/11/2021). 

Oleh karena itu, lanjut Afif, momentum penetapan kenaikan UMK ini menjadi sangat penting untuk membuktikan hal itu dan Gubernur WH tidak perlu ragu untuk memberikan kenaikan upah kepada kaum buruh. 

"Biarkan pak Gubernur menetapkan UMK sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerahnya. Pemerintah pusat tidak perlu ngotot untuk penerapan UMK sesuai PP 36 maupun SE Menaker, apalagi sampai memberikan ancaman kepada Gubernur," jelasnya. 

Jika hal itu terjadi, tambah Afif, maka semakin jelas di mata buruh bahwasannya pemerintah pusat tidak berpihak kepada kaum buruh atau pekerja. "Masa Gubernur mau mensejahterakan masyarakatnya diancam-ancam," imbuhnya. 

Untuk itu, tambah Afif, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Gubernur Banten perihal aspirasi kenaikan UMK yang diinginkan kaum buruh. "Kami ingin kenaikan UMK di Banten 10 persen sampai 13,5 persen," tambahnya. 

Afif yang juga tim kuasa hukum buruh menggugat itu juga mengapresiasi langkah MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja meskipun tidak semuanya dikabulkan. 

Namun hal itu telah memberikan gambaran kepada public bahwa yang selama ini disampaikan oleh Serikat Pekerja/serikat buruh pembuatan UU Cipta Kerja terkesan ugal-ugalan ternyata benar.

"Dalam Putusan MK tersebut sangat jelas bahwa proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT