ADVERTISEMENT

Jangan Salah Kaprah! Kapolda Banten Imbau Warga Batasi Mobilitas saat Nataru 2021

Jumat, 26 November 2021 02:00 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto minta jajaran kepolisian tindak tegas oknum pegawai lakukan pungli. (ist)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto minta jajaran kepolisian tindak tegas oknum pegawai lakukan pungli. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa diaktifkan kembali.

Selain itu, Rudy juga mengimbau masyarakat agar membatasi mobilitas pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Imbauan Kapolda ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus Corona pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilaksanan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Provinsi Banten.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19 Pemerintah mengeluarkan Intruksi dalam penanganan Covid-19," kata Kapolda dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Kapolda mengatakan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik tingat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa.

"Satgas menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T testing, tracing, treatment," ujar Rudy Heriyanto. 

Polda Banten dan Polres jajaran melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kami melakukan sosialisasi mudik Natal dan Tahun Baru kepada masyarakat dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto mengimbau bagi masyarakat untuk tidak berpergian , tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesahatan saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

"Ya, kami melaksanakan pengetatan prokes di 3 tempat yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM Level 3," tandas Jenderal bintang dua yang mantan Kadiv Hukum Polri. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT