JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suasana haru terpancar saat salah satu tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat (26/11/2021) siang.
Berlokasi di Mushola Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, air mata dari keluarga kedua mempelai menetes saat ijab kabul diucapkan penghulu dan disambut si mempelai pria.
Pasalnya, si mempelai pria yang berinisial MW (21) merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka kasus pemalsuan surat izin operator (SIO) yang diringkus pada 3 November kemarin.
Dengan mas kawin 2 gram cincin emas, prosesi pernikahan dua insan yang telah berjanji sehidup semati saat senang maupun susah tersebut berjalan tanpa hambatan.
Meski MW sempat mengulang beberapa kali Kabulnya karena gugup. Namun, setelah ditenangkan oleh penghulu akhirnya, setelah ijab dicetuskan oleh wali nikah, mempelai pria lancar langsung lancar mengucap kabul dengan satu tarikan nafas.
Seraya saksi pernikahan dari keluarga kedua mempelai dan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengucapkan kata 'Sah!'.
Selain keluarga kedua mempelai, pernikahan yang digelar cukup sederhana juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama.
MW mengungkapkan, sebenarnya, pernikahan tersebut direncanakan digelar sehari sebelum dirinya ditangkap Polisi. Namun, pernikahannya gagal karena dirinya harus mempertanggungjawabkan perilakunya yang telah memalsukan SIO.
"Dulunya memang sudah direncanakan sebelum dari penangkapan saya hari Jumat memang. Sabtunya sudah rencanakan. Cuma karena Sabtunya kemarin jadi sempat diundur," ungkap MW setelah pernikahan.
Meski pernikahan digelar saat dirinya mendekam di tahanan, MW merasa senang bisa memperistri wanita pujaannya yang sudah ia kenal selama dua tahun.
"Kalau dari perasaan ya namanya juga saya pribadi sekarang (bahagia). Bisa menjalani hidup sama istri sendiri," ujarnya.