Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi sejak Minggu, 11 Juli 2021.
Lihat juga video “Ribuan Buruh Kepung Disnaker Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 400 Ribu Rupiah”. (youtube/poskota tv)
Sekadar informasi, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain Nia, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB. (cr07)