MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Metode Pembuatan Tidak Jelas, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Kamis 25 Nov 2021, 18:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.  (*)
 

Berita Terkait
News Update