Diprotes Masyarakat, Wali Kota Tangerang Mulai Menyoroti Rencana Pembangunan Perumahan di Lahan Resapan Air di Periuk

Kamis 25 Nov 2021, 20:53 WIB
Lokasi pembangunan perumahan di kawasan langganan banjir. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Lokasi pembangunan perumahan di kawasan langganan banjir. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diprotes masyarakat, Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mulai menyoroti rencana pembangunan perumahan di Garden City, Kecamatan Periuk.

Pasalnya, warga setempat menolak pembangunan perumahan tersebut lantaran akan didirikan di atas daerah resapan air sehingga membuat potensi banjir meluas. 

Wilayah yang menjadi titik langganan banjir di Kota Tangerang ini kerap kali membuat masyarakat resah. 

Apalagi saat ini memasuki musim penghujan. Namun ironisnya sumber resapan air yang ada di wilayah ini malah akan dijadikan perumahan. 

Wali Kota Arief mengatakan dia telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang untuk menangani persolan tersebut. Baru-baru ini kata dia instansi tersebut telah memanggil pengembangan perumahan itu namun mangkir.

"Lagi dikaji kemarin pengembanganya dipanggil enggak dateng, saya bilang panggil sampai tiga kali. Jadi prosedurnya dijalankan," ujarnya, Kamis, (25/10/2021).

Diketahui, lokasi perumahan itu tak jauh dari Kantor Kecamatan Periuk, sekira 100 meter. Tepatnya di Jalan Anggur blok A RW 15. Kondisi lokasi tersebut kini telah diurug atau ditiban dengan tanah merah sehingga tinggal dibangun saja. 

Arief mengaku tak mengetahui izin mendirikan bangunan (IMB) yang digunakan oleh pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan. Kata dia, pasca terdapat penolakan dari warga Arief langsung memberikan atensi instansi terkait untuk menyelesaikan persolan ini.

"Ya enggak hapal. Kan kita kerjanya enggak ngapalin tanggal izin. Semua di atensi masa enggak di atensi," tuturnya. 

Menurut Arief, pembangunan perumahan di atas daerah resapan air diperbolehkan. Dengan catatan pengembangan harus memiliki izin dan menjalankan prosedur yang berlaku.

"Iya selama mereka ada izinnya. Selama mereka menjalankan ketentuan - ketentuan ya enggak ada masalah. Yang masalah itu kalau mereka melanggar aturan," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update