ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Korban Salah Sasaran, Pemuda di Tebet Tewas Dikeroyok dan Dibacok 10 Pelaku Tawuran 

Rabu, 24 November 2021 05:34 WIB

Share
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti. (Foto/Poskota.co.id/adji)
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti. (Foto/Poskota.co.id/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pemuda 26 tahun menjadi korban salah sasaran tawuran di kawasan Jl. Manggis I, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, dikeroyok dan dibacok oleh 10 pelaku tawuran. Selasa (23/11/2021).

Korban pemuda berinisial AK, 26, tewas pada Sabtu (20/11/2021) malam. Setelah mengalami perawatan khusus di IGD RSCM, nyawanya tidak tertolong.

Ia mengalami luka pada bacok di bagian tubuhnya dan terluka parah pada bagian pantatnya. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pihaknya setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan 10 orang pelaku yang berusia rata-rata 18-21 tahun.

"10 orang pelaku rata-rata usia 18-21 tahun. Mereka ini mengaku sebagai kelompok Raya Bogor semacam geng dan juga membawa senjata tajam melukai korban (AK) hingga tewas," kata kapolres dalam jumpa persnya di Mapolres Jaksel Selasa (23/11).

Azis menjelaskan, tawuran terjadi pada Sabtu Subuh, 20 November 2021, sekitar pk. 04:30 WIB.  Korban AK yang terkena luka bacok sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat guna mendapatkan pertolongan medis.

"Pihak RS lalu melaporkan adanya korban tawuran ke Polsek Tebet. Saat Kapolsek Tebet mendatangi RSCM, korban ternyata telah meninggal," ungkap Azis.

Polsek Tebet, ujar Azis, lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap para pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya 10 pelaku.

Azis menambahkan, selain 10 pelaku di kawasan Tebet, turut diamankan pula 9 pelaku bersenjata tajam lainnya terkait kasus tawuran di kawasan Jagakarsa dan Mampang Prapatan.

Sementara, Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan, korban AK tewas akibat luka bacok sajam di bagian bokong dan punggung. Pemuda ini diduga korban salah sasaran imbas keinginan pelaku membalas atas aksi tawuran sebelumya.

"Kelompok pelaku seminggu sebelumnya tawuran di wilayah Jakarta Timur. Kelompok pelaku ini mendengar saat tawuran di jakarta timur, lawannya dibantu sama kelompok Manggarai," terang Alexander. Apesnya, korban yang tengah berada di lokasi terkena sajam para pelaku.

Dari tangan para pelaku disita sajam berbagai jenis. Termasuk, celurit besar berukuran dua meter.

Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.

secara bersama melakukan kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Ia menambahkan, polisi juga menelusuri penjual sajam kepada para pelaku. Sebab, diduga kuat sajam pelaku diperoleh dengan membeli secara online. "Contoh, sajam yang panjang itu (celurit besar) belinya online Rp420 ribu, situsnya sudah dihapus. Tapi kami telusuri," tegas Alexander.

9 Oran di Jagakarsa dan Mampang Dibekuk

Kejadian serupa juga terjadi  di Jagakarsa, yang awalnya para pelaku diketahui akan melakukan perkelahian besar, namun Polsek setempat  berhasil mencegahnya menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu dan membawa senjata tajam.

"Perkelahian dapat dicegah meski ada yang luka satu orang," kata Azis.

Peristiwa serupa juga kembali terungkap di kawasan Mampang Prapatan. Polsek Mampang berhasil membekuk dua orang pemuda yang terindikasi akan melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

"Kita berikan efek jera dengan melakukan penangkapan pada pemuda yang bawa sajam. Dari Mampang kita menangkap 2 orang," tuturnya.  Azis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalakkan operasi senjata tajam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Selatan.

Dari 9 tersangka tersebut, polisi menyita sekitar 16 senjata tajam yang digunakan saat kejadian. "Tapi yang ditemukan lebih dari 20 sajam, ada sekitar 24 sajam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara," ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT